PK-BLU, Sebuah Pola Pemikiran atas Unit Pelayanan Masyarakat Dari Unpad Untuk Masyarakat (baca: Mahasiswa)

Universitas merupakan lembaga pendidikan tertinggi yang dapat dianggap sebagai parameter berkembang tidaknya tingkat pendidikan suatu negara. Universitas Padjadjaran (Unpad) merupakan salah satu universitas terbesar dan tertua di Indonesia yang banyak melahirkan ‘tenaga intelektual’ tiap tahunnya. Terkait dengan tujuan dari Unpad yang berkaitan dengan tata kelola keuangan yaitu terkembangnya tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan perundang-undangan dan tersusunnya sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi serta teraihnya sumberdaya finansial mandiri untuk tercapainya stabilitas penyelenggaraan pendidikan karena Unpad mengadopsi sistem pengelolaan keuangan BLU.

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PK-BLU diterangkan dalam Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2005 bahwa Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (pasal 1 ayat 1).

Unpad berstatus PK-BLU penuh sejak tanggal 15 September 2008 dalam sistem laporan keuangan dan akuntabilitas di internal kampus. Penerapan BLU itu resmi dilakukan seiring ditandatanganinya nota kesepahaman antara Unpad dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penjelasan tersebut secara spesifik menunjukkan karakteriktik entitas yang merupakan Badan Layanan Umum, yaitu:
  1. Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan Negara;
  2. Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat;
  3. Tidak bertujuan untuk mencari laba;
  4. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
  5. Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan pada instansi induk;
  6. Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung;
  7. Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil;
  8. BLU bukan subyek pajak
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

Semula Unpad menggunakan model PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dimana uang yang masuk ke Unpad seluruhnya harus disetor ke kas negara, jika dibutuhkan, dana tersebut proses pencairannya melalui birokrasi keuangan cukup panjang dan ketat. Hal ini kadang mengambat kelancaran pelaksanaan kegiatan di Unpad. Bila pengelolaan keuangan Unpad mengacu pada konsep BLU (Badan Layanan Umum), maka tidak seluruh pendapatan Unpad harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh Unpad bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.

Memang sebagai bagian dari fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU, pendapatan operasional BLU (seluruh pendapatan tersebut adalah PNBP) dapat digunakan langsung, sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)-nya tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara/ Daerah. Anggaran BLU dimasukkan dalam RKA-KL dan RBA definitif BLU merupakan lampiran DIPA BLU. Dengan demikian penggunaan PNBP harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam DIPA dan RBA BLU. Khusus untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat, selanjutnya setiap triwulan, BLU tersebut wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara langsung tersebut, dengan menyampaikan SPM pengesahan yang dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) kepada KPPN selambat-lambatnya tanggal 10 setelah akhir triwulan yang bersangkutan untuk memperoleh pengesahan.

Terkait dengan lembaga yang mengaudit itu sendiri terdiri atas BPI (Badan Pengawas Internal), KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), Irjend (Inspektorat Jenderal) Departemen Pendidikan Nasional. Mahasiswa sendiri dapat juga sebagai agent of control atas pelaksanaan PK BLU di Unpad. Hal ini merupakan salah satu bentuk kontrol internal Unpad sendiri oleh mahasiswa dan juga untuk mengetahui transparansi di Unpad sebagai penerapan good governance di Unpad.

Dengan manajemen BLU, sebuah universitas mempunyai keleluasaan dan kelonggaran yang lebih untuk mendayagunakan uang pendapatan. Namun, pendapatan tersebut harus dikelola sebaik-baiknya untuk mencapai stabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Namun muncul dilema bahwa adanya BLU akan menyebabkan komersialisasi di berbagai sektor dan bidang. Upaya mewiraswastakan pemerintah tersebut dapat diketahui melalui pembentukan BLU sesuai pasal 68 dan 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Walaupun BLU dibentuk tidak untuk mencari keuntungan, akan tetapi letak enterprising-nya dapat dilihat pada pasal 69 ayat (6) bahwa pendapatan BLU dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU yang bersangkutan. Pendapatan yang dimaksud itu dapat diperoleh dari hibah, sumbangan, atau sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan.

BLU bukan hanya terkait dengan visi, misi, dan program kerja secara umum. BLU juga terkait dengan pengelolaan keuangan yang mandiri, namun berada pada dua posisi. BLU mendapat dana dari pemerintah (APBN atau APBD), sekaligus juga bisa mencari pendapatan sendiri melalui pelayanan yang diberikannya.

Di satu sisi model BLU masih sering diperdebatkan dan masih banyak yang menentangnya. Tapi disi lain mungkin hal ini akan dapat meningkatkan kinerja dari instansi terkait. Dengan pemikiran baru tersebut diharapkan bukan bentuknya saja suatu unit pemerintah menjadi BLU yang melayani masyarakat (baca: mahasiswa) tetapi tingkat pelayanan kepada mahasiswanya dapat ditingkatkan dengan cara yang profesional, efektif dan efisien oleh pengelola unit tersebut dengan otonomi pengelolaan yang akan diberikan. (okeh)

1 comment:

  1. *gak ngerti??

    BLU itu intern unpad apa umum?
    Pelayanan apa?
    Web-nya ada?
    Apa kewajiban dan hak masyarakat utk menggunakan fasilitas ini?

    ReplyDelete